Hakim Tolak Praperadilan Andi Putra, Jubir: Bukti KPK Kerja Sesuai Mekanisme

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 27 Desember 2021 | 13:50 WIB
Praperadilan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi ditolak/net
Praperadilan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi ditolak/net

SinPo.id - KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri yang merespon penolakan prapreadilan yang dilakukan tersangka Andi Putra.

"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12).

Ali menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Undang-Undang KPK.

Menurut Ali, hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon (Andi Putra) adalah sah dan berdasar atas hukum.

"Sehingga tindakan termohon (KPK) dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat perintah penahanan juga sah menurut hukum," ucap Ali.

Ali menambahkan, setelah hakim melakukan penolakan praperadilan yang diajukan tersangka AP, KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara yang menjeratnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor).

Diketahui, Andi Putra telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa 19 Oktober bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Sebelumnya, pada Kamis 23 Desember lalu, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra menjalankan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK (sebagai pihak yang tergugat) menghadirkan dua orang ahli yaitu ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan ahli hukum dari UII Yogyakarta Arif Setiawan.

"Kedua ahli menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka dan penilaian dua alat bukti di tahap praperadilan," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Dalam praperadilan, tersangka Andi Putra meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 382/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.sinpo

Komentar: