Tiga Pencuri Tas Wanita ?Lapor Polisi Malah Kena Omel? Di Pulogadung Ditangkap

Laporan: Jihan Nabila
Senin, 27 Desember 2021 | 18:31 WIB
Polisi tahan 3 dari 5 pelaku pencurian di Pulogadung, Jaktim/ist
Polisi tahan 3 dari 5 pelaku pencurian di Pulogadung, Jaktim/ist

SinPo.id - Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga dari lima orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami seorang wanita bernama Meta Kumalasari di Jalan Jaringara Pulogadung, Jakarta Timur, sekira pukul 19.20 WIB.

Kejadian ini berlangsung pada 7 Desember lalu. Para pelaku saat itu berhasil membawa kabur tas korban berisi uang Rp 7 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaja, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga orang yang berhasil ditangkap itu yakni BI alias Kay (31), AAM (40), MW alias Wahis (43).

Zulpan menerangkan para tersangka memiliki peranan berbeda. Dua di antaranya berperan untuk mengelabuhi korban terkait ban kendaraan yang bocor.

"Pertama BI perannya mengendarai motor dan memberitahu korban bahwa ban mobilnya bocor. Kemudian AAM (40) perannya sama dengan BI, jadi ada 2 orang dengan dua motor berbeda yang memberitahu korban bannya itu bocor," jelas Zulpan dalam konferensi pers, Senin (27/12).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, untuk tersangka berinisial MW alias Wahis (43) berperan untuk mengalihkan perhatian dengan mengajak ngobrol korban saat turun dan mengecek ban mobil. Dua tersangka lainnya masih DPO atas nama MA.

“Perannya (DPO) mengambil barang milik korban di dalam mobil dan B yang membonceng MA untuk mendekati mobil tersebut," tuturnya.

Zulpan menjelaskan, hasil dari pencurian ini, mereka bagi. Masing-masing mendapat jumlah yang berbeda sisanya diambil 2 DPO

"Tiga tersangka yang kita tangkap ini mereka juga sudah mendapatkan bagian dari Rp7 juta itu. Masing-masing mendapat jumlah yang berbeda, dan sisanya baru diambil DPO," pungkasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus Sempat Viral

Seperti diketahui, kasus pencurian ini sempat viral karena saat korban Meta melaporkanya ke polisi, korban malah diomeli. Aksi pencurian tersebut terjadi pada pada Selasa (7/12) lalu di Jalan Sunan Sedayu sekitar pukul 19.20 WIB.

Beberapa jam setelah pencurian itu, Meta melapor ke Polsek Pulogadung. Ia menyebutkan detail barang-barang yang hilang kepada anggota kepolisian, termasuk salah satu personel yang saat itu mengenakan pakaian bebas.

Namun, peristiwa pencurian yang hendak dilaporkannya tidak ditanggapi serius oleh anggota kepolisian di lokasi.

"Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya," kata Meta, Minggu (12/12) malam.

"Dia bilang, 'Ngapain sih ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu (biaya) adminnya itu mahal?'," ucap Meta menirukan omongan oknum polisi tersebut.

Meta menyayangkan kelakuan polisi yang memojokkan dan memarahi dirinya yang sedang dilanda kesusahan.

"Nadanya tinggi. Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan," kata Meta.

Setelah selesai membuat laporan, Meta kemudian diminta pulang oleh anggota Polsek Pulogadung. Empat hari berselang, Meta kemudian melapor ke Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya Meta sempat mengunggah peristiwa yang tidak mengenakkan tersebut di media sosial dan kemudian viral.

"Pas saya di Polres, saya ditelepon untuk datang ke Polsek lagi. Terus polisi yang di Polres suruh abaikan saja. Salah sendiri kemarin enggak ditanggapi. Udah viral malah pada kebingungan," ujar Meta.

Adapun anggota Polsek Pulogadung yang memarahi Meta adalah Aipda Rudi Panjaitan, anggota Reserse Kriminal dari Polsek tersebut. Kini, anggota kepolisian itu sudah diberikan sanksi demosi dan mutasi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.sinpo

Komentar: