Usai Diperksa, KPK Langsung Tahan Tersangka Suap Pajak Alfred Simanjuntak

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 27 Desember 2021 | 18:18 WIB
KPK tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar, Alfred Simanjuntak/ist
KPK tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar, Alfred Simanjuntak/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS) terkait kasus dugaan suap pajak.

Alfred merupakan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, KPK menetap Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Setyo menyebut, supaya proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 83 saksi dan akan  terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS," ucap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tujuh orang Tersangka lainnya, diantaranya yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada

Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR), selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu Wawan Ridwan, tidak dibacakan (WR) selsku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, lalu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku Konsultan Pajak, Veronika Lindawati (VL) selaku Kuasa Wajib Pajak, dan Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.sinpo

Komentar: