Awalnya Ngaku Dicuekin, Ibu Korban Pencabulan Di Bekasi Minta Maaf Ke Kepolisian

Laporan: Samsudin
Selasa, 28 Desember 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi. Ibu korban pencabulan di Bekasi minta maaf ke jajaran kepolisian/net
Ilustrasi. Ibu korban pencabulan di Bekasi minta maaf ke jajaran kepolisian/net

SinPo.id - Ibu korban kasus dugaan pencabulan di Bekasi, DN (34), akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada kepada jajaran kepolisian, usai pengakuannya dicuekin polisi saat melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.

DN menerangkan pihak kepolisian menyambut baik perkara yang menimpa anaknya. Meski sebelumnya, DN sempat mengklaim  bahwa, polisi meminta untuk menangkap sendiri pelakunya.

"Kapolres serta jajaran dan penyidik PPA yang menyambut saya dengan baik. Sudah, sudah ada penjelasan,"  kata DN dalam pernyataannya seperti dilihat SinPo.id dalam video yang beredar di media sosial sejak, Senin (27/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan DR meminta maaf kepada jajaran Polres Bekasi Kota dan mengakui jika saat itu dalam keadaan emosi ketika memberikan keterangan di media.

Menurut Zulpan, pihak kepolisian pun kemudian menjelaskan alasan tidak cepat menangkap terduga pelaku. Dia menyebut saat itu polisi belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.

Dijelaskan Zulpan, kejadian itu tanggal 21 Desember pukul 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum, di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun.

"Nah, saat itu penyidik belum mengantongi dua alat bukti, sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," sambungnya.

Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, lanjut Zulpan, DN akhirnya bisa mengerti. "Pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi, sehingga memberikan statement bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban, DN memutuskan menangkap sendiri A (35) yang mencabuli bocah perempuan berinisial S (11). S diduga dicabuli A yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan A dengan cara mengiming-imingi korban ditraktir makan kepiting.

DN (34), ibu korban, mengatakan bahwa ia dan keluarganya memutuskan menangkap sendiri pelaku karena laporan mereka dicueki polisi. DN dan keluarganya sebelumnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polres Metro Bekasi pada 21 Desember 2021.

Mendengar kabar dia dilaporkan, A kemudian mencoba melarikan diri. DN dan keluarga lalu memberi tahu polisi bahwa pelaku akan kabur.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan keluarga korban lantaran khawatir pelaku melarikan diri. Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak menangkap pelaku guna diserahkan ke polisi.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkap sendiri. Ya sudah, akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucap DN.sinpo

Komentar: