Doyan Judi-Hiburan Malam! Eks Kades Di Kapuas Tersangka Korupsi Dana Desa

Laporan: Samsudin
Kamis, 30 Desember 2021 | 13:14 WIB
Mantan Kades Tagirang, Kabupaten Kapuas, digiring anggota polisi untuk ditahan/net
Mantan Kades Tagirang, Kabupaten Kapuas, digiring anggota polisi untuk ditahan/net

SinPo.id - Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi kembali terjadi. Kali ini, mantan Kades Tangirang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial BK (49) harus mendekam di hotel prodeo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Informasinya, BK melakukan korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp 731 juta lebih. Uang itu dipergunakan yang bersangkutan untuk berjudi, hiburan malam hingga biaya kuliah anak.

"Untuk tersangka kami tetapkan satu orang. Adalah mantan Kepala Desa Tangirang yang kita tetapkan tersangka," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat gelar perkara, kemarin.

Ia menjelaskan, ketika masih berstatus Kades, BK memprogramkan sejumlah kegiatan sesuai anggaran Rencana Penggunaan Desa (RPD). Namun tidak ada satu pun yang terealisasi. 

"Ada anggaran desa hampir satu miliar, dari hasil audit kerugian negara lebih dari Rp 700 juta. Ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan selama kepala desa ini menjabat," ujarnya.

Dari sekian program desa yang seharusnya memenuhi target akhirnya menjadi terbengkalai. Seperti penyelenggaraan Paud yang dianggarkan senilai Rp30 juta hanya disalurkan sebesar Rp 10 juta. Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp 29 juta hanya disalurkan Rp10 juta.

Kemudian, pembangunan sarana air bersih sebesar Rp 600 juta tidak selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat Tangirang.

Lalu, program peningkatan kapasitas Kepala Desa sebesar Rp15 juta juga hanya disalurkan Rp7 juta untuk pelatihan. Serta penyertaan modal desa sebesar Rp30 juta itu pun tidak dicairkan.

"Anggaran-anggaran tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari pengakuan dia, di antaranya untuk hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan rehab rumah," tegasnya.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif. Atas hal tersebut akhirnya dilakukan penangkapan. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BK akan dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI 20/2001 tangan perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.sinpo

Komentar: