KPK: Dana Rp 2,29 Miliar Laporan Gratifikasi Jadi Milik Negara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 30 Desember 2021 | 13:25 WIB
Pimpinan KPK, Alexander Marwata/ist
Pimpinan KPK, Alexander Marwata/ist

SinPo.id - KPK menetapkan uang sebesar Rp 2,29 miliar menjadi pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi. Total KPK menerima lebih dari 2.000 laporan gratifikasi.

Wakil ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut sepanjang tahun 2021, KPK menerima sedikitnya 2.029 laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Laporan gratifikasi itu memiliki nilai total sekitar Rp 7,9 miliar.

"KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp7,9 miliar," kata Alexander dalam konferensi pers kinerja KPK 2021 di Jakarta, kemarin.

Menurut Alex, sebanyak Rp2,29 miliar ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara sebesar Rp 5,6 miliar diputuskan milik penerima dan dikembalikan.

Alex menyebut, penerimaan laporan tersebut sebagian dilaporkan oleh unit pengendali gratifikasi (UPG) yang ada di instansi. Menurutnya KPK mencatat 32 laporan disampaikan UPG di kementerian, 61 laporan disampaikan UPG lembaga negara.

Kemudian 32 laporan diterima KPK dari pemerintah provinsi, 287 laporan dari pemerintah kabupaten atau kota dan 70 laporan disampaikan BUMN.

"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27 persen) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi," tutupnya.

KPK juga mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.

Rinciannya adalah, kepatuhan eksekutif 92,71 persen, yudikatif 96,83 persen, legislatif 90,38 persen dan BUMN/BUMD 96,26 persen.

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.sinpo

Komentar: