KPK Sita Uang Rp 36 Miliar Dari Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 17 Januari 2022 | 17:54 WIB
KPK sita uang terdakwa Sumindo Petrus Edy Susanto/SinPo
KPK sita uang terdakwa Sumindo Petrus Edy Susanto/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp 36 miliar dari Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis atau miltiyears di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dari terdakwa (Petrus)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (17/1).

Ali mengatakan, saat ini uang tersebut dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK. Ia mengharapkan uang Rp36 miliar tersebut dapat dirampas untuk negara sebagai asset recovery dalam perkara tersebut.

KPK pada Senin ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Petrus ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, telah selesai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka Petrus Edi Susanto (PES) oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap," ucap Ali.

Ali menambahkan, penahanan terhadap Petrus masih berlanjut selama 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan tim jaksa, terhitung 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

 

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Dalam konstruksi perkara, M Nasir beserta sembilan tersangka lainnya bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil perhitungan terhadap proyek tersebut diduga kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Ke sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: