Polisi Tetapkan Selebgram Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Laporan: Jihan Nabila
Senin, 17 Januari 2022 | 18:02 WIB
Selebgram Medina Zein/instagram@medinazein
Selebgram Medina Zein/instagram@medinazein

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.

"(Mediana Zein) sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

Dia mengatakan, selain telah menetapkan tersangka pada Mediana Zein polisi juga telah melakukan pemeriksaan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Medina Zein.

"Enggak ditahan," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejumlah alasan polisi tidak melakukan penahanan karena Mediana Zein mengikuti aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam KUHAP tidak melarikan diri tidak akan hilangkan barbuk tidak akan ulang perbuatannya dan kooperatif," pungkasnya.

Medina Zein menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021) dengan didampingi suami dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad. Medina mengaku dapat terjawab dengan baik.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein di Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021). Laporan dugaan pencemaran nama baik diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Marissya menjelaskan awal mula laporan ini karena perseteruan antara dirinya dan Medina Zein di media sosial. Dia membuat satu unggahan untuk menyindir Medina Zein yang telah menjual tas KW.

Bukannya meminta maaf, unggahan yang dibuat Marissya justru dibalas Medina Zein dengan hal-hal yang mengandung unsur penghinaan.sinpo

Komentar: