Korupsi Di Kabupaten Langkat, KPK Beberkan Peran Dari 6 Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 20 Januari 2022 | 04:38 WIB
Bupati Langkat jadi tersangka kasus suap/Khaerul Anam (sinpo.id)
Bupati Langkat jadi tersangka kasus suap/Khaerul Anam (sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (20/1).

Ghufron mengatakan dalam perkara tersebut, pihak sebagai Pemberi yaitu, Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta atau Kontraktor. 

Sedangkan sebagai pihak penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), Marcos Surya Abdi, (MSA) pihak Swasta/Kontraktor, Shuhanda Citra (SC) pihak Swasta/Kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) pihak Swasta/Kontraktor.

Ghufron menjelaskan kontruksi perkara dalam kasus tersebut, yaitu sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 s/d 2024 bersama dengan Tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. 

Menurut Ghufron, dalam melakukan pengaturan ini, Tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Tersangka ISK sebagai representasi Tersangka TRP 

"Terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," ungkap Ghufron.

Ghufron menambahkan, Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Tersangka TRP melalui Tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. 

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah Tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 Miliar. 

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, lanjut Ghufron, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tersangka TRP melalui perusahaan milik Tersangka ISK. 

"Pemberian fee oleh Tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta," tambahnya.

Uang tersebut diterima melalui perantaraan Tersangka MSA, tersangka SC dan tersangka IS untuk kemudian diberikan kepada Tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada Tersangka TRP. 

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Tersangka ISK, tersangka MSA, Tersangka  SC dan tersangka IS. 

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tersangka TRP melalui tersngka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," tutupnya.sinpo

Komentar: