NFT Lagi Naik Daun! KPK Telisik Potensi Jadi Tempat Pencucian Uang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Sebab, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik dan diverifikasi pada block chain atau buku besar digital.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili Pintauli.
Menurut Lili, modus cuci uang yang dimaksud lantaran seseorang bisa membuat NFT. Lalu, tidak menutup kemungkinan NFT tersebut bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.
"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ujarnya.
Atas dasar itu, Lili memastikan pihaknya bakal melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu