Bye-bye OTT! KPK Ganti Istilah Jadi Tangkap Tangan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/net
Ketua KPK Firli Bahuri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap tangan (OTT). Kedepan, Lembaga antirasuah hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Firli menjelaskan alasan penghapusan kata operasi kepada komisi III DPR, menurutnya hal itu merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal istilah 'tertangkap tangan'.

Sebelum KPK melakukan tindakan penangkapan, Firli menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya terlebih dahulu sebelum melakukan tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Antara lain pendidikan masyarakat, Kemudian monitoring melalui Monitoring Center for Pervention (MCP). Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah resiko korupsi, mitigasi korupsi," ungkap Firli.

Firli menambahkan, adanya MCP adalah untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga jika ada yang tertangkap tangan hal itu disebabkan karena tingkat MCP-nya rendah.

“Dan itu betul bisa dibuktikan yang tertangkap tangan pastilah MCP-nya rendah,” pungkasnya.sinpo

Komentar: