Biadab! Begini Skenario Pemuda Di Bekasi Habisi Nyawa Teman Masa SMA-nya

Laporan: Jihan Nabila
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:54 WIB
Tegar terancam hukuman seumur hidup atas pembunuhan terhadap AY/SinPo/Jihan
Tegar terancam hukuman seumur hidup atas pembunuhan terhadap AY/SinPo/Jihan

SinPo.id - Kematian AY (18) yang dibunuh teman semasa sekolahnya, Tegar (21) masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Terlebih, pelaku sempat melaporkan jika kematian AY akibat terjatuh dari kamar mandi.

Belakangan terungkap, AY meninggal karena dibunuh oleh Tegar yang merasa sakit hati tidak diajak serta melamar kerja di salah satu pabrik di Bekasi.

Skenario pembunuhan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, atas dasar sakit hati itu, Tegar lantas merencanakan pembunuhan terhadap korban. Skenarionya dengan mengajak bertemu korban di rumah salah satu saksi yang merupakan teman korban.

Dalam pertemuan itu, Tegar juga meminta saksi untuk menghubungi korban melalui pesan WA. Kemudian korban tiba di rumah saksi. Setelah tiba tersangka menyuruh korban untuk membeli lakban serta tali tanpa merasa curiga untuk apa nantinya.

Setelah dibeli, kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban tersebut mengikat korban di dalam kamar mandi rumah saksi

“Kenapa korban begitu saja nurut dengan apa yang dilakukan tersangka? Karena korban menurut pengakuan tersangka yang sudah diperiksa takut kepada tersangka. Tersangka dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi di bawah tekanan dan intimidasi (korban, red) menurut saja,” Tegas Zulpan dalam konfrensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).

“Korban lantas diikat dan mulut dilakban. Kemudian ditinggal di kamar mandi kurang lebih setengah jam. Setelah itu, tersangka menghampiri lagi kepada korban yang ternyata korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa,” tuturnya.

Untuk menutupi perbuatannya, kemudian tersangka mengambil inisiatif mengelabui kelurga korban dengan mengatakan bahwa korban yang merupakan sahabatnya terjatuh dari kamar mandi.

“Karena memang pada saat itu posisi di depan kamar mandi, tetapi dia (tersangka) sudah membuka lakban dan juga ikatan tali itu, sehingga keluarga yang datang awalnya mempercayai. Namun selang beberapa hari kemudian, dari 5 saksi, ada 1 saksi yang menyaksikan sebelum korban meninggal sempat melihat tanganya diikat dengan tali dan mulut dilakban,” jelasnya.

Atas dasar informasi itu, keluarga korban lantas melapor ke polisi. Kemudian kepolisian membentuk tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini serta melakukan gali kubur.

Selanjutnya, polisi melakukan otopsi terhadap jenazah korban dengan kesimpulan korban meninggal karena penyumpatan jalan napas.

Atas dasar itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi di tkp pada kejadian itu termasuk yang menberikan informasi kepada kakak korban.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang akhirnya mengakui perbutannya,” jelasnya.

Atas perbutannya, Tegar terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan sangkaan pasal 340 KUHP.sinpo

Komentar: