Sakit Hati Gak Diajak Lamar Kerja, Pemuda Di Bekasi Tega Bunuh Teman Sekolah

Laporan: Jihan Nabila
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:42 WIB
Pelaku pembunuhan AY ditangkap polisi/SinPo/Jihan
Pelaku pembunuhan AY ditangkap polisi/SinPo/Jihan

SinPo.id - Teka-teki kematian AY (18), yang ditemukan meninggal di jalan Swadaya, Jatiwaringin, Kota Bekasi yang awalnya disebutkan jatuh dari kamar mandi terungkap.

AY ternyata merupakan korban pembunuhan. Pelaku tidak lain adalah Tegar (21), teman semasa sekolah di SMK. Kematian AY ini sempat viral di media sosial. Sosok Tegar sempat dicari oleh netizen.

"Nama: Tegar. Kasus Pembunuhan Remaja di Jatiwaringin Pondokgede Kota Bekasi...Bila melihat orang tsb...silakan menghubungi nmr ini atau pihak berwajib: 08389******* 0882********," demikian tulisan yang disematkan pada postingan foto wajah Tegar di media sosial.

Kekinian, Polres Metro Bekasi Kota dibantu Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan jika AY adalah korban pembunuhan dengan tersangka Tegar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kasus pembunuhan itu terjadi 18 Januari lalu. Selang 4 hari kemudian, keluarga korban baru melaporkanya kepada pihak kepolisian karena mendapatkan informasi bahwa AY meninggal bukan karena jatuh dari kamar mandi.

Untuk mengungkap tabir kematian AY, polisi lantas memeriksa 5 orang saksi dan melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Disimpulkan bahwa kematian AY karena disumpal mulutnya dengan lakban.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk Tegar, polisi akhirnya menetapkan Tegar sebagai tersangka.

“Dalam aksinya, pelaku mengikat tangan korban dengan tali plastik dan mulut korban dilakban yang mengakibatkan penyumbatan jalan napas,” ungkap Endra kepada wartawan.

Motifnya, tersangka sakit kepada korban yang tidak mengajak melamar pekerjaan.

“Tersangka sakit hati terhadap korban. Karena korban merupakan teman SMK-nya ini dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka. Sementara korban sudah mendapat pekerjaan sehingga membuat tersangka sakit hati,” sambungnya.

Atas perbutannya, Tegar terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan sangkaan pasal 340 KUHP. sinpo

Komentar: