Kantor Pinjol Ilegal Di PIK Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasinya

Laporan: Jihan Nabila
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:56 WIB
Polda Metro Jaya gerebek kantor Pinjol di PIK/Net
Polda Metro Jaya gerebek kantor Pinjol di PIK/Net

SinPo.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Mereka menggunakan 14 aplikasi untuk kegiatan pinjol. 

Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer. 

"Kegiatan pinjol ini memiliki batasan Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak warga yang menjadi korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1). 

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum. 

"Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya. 

Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berikut daftar 14 aplikasinya: 

1. Dana Aman 
2. Uang Rodi 
3. Pinjaman Terjamin 
4. Kantung Rupiah 
5. Dana Induk 
6. Dana Roket 
7. Dana Online 
8. Modal Uang 
9. Tercepat 
10. Uang Tunai 
11. Cashworld 
12. Pinjaman Kedua 
13. Lava 
14. Go Kredit sinpo

Komentar: