KPK Geram! Provokator Yang Halangi Penyidik Geledah Rumah Bupati Langkat Dicari

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 04 Februari 2022 | 14:23 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin/net
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan kepolisian daerah Sumatera Utara terkait perintangan yang terjadi pada saat tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan kepolisian daerah Sumatera Utara bagaimana kita akan melihat perbuatan perbuatan yang telah dilakukan oleh masyarakat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/1).

Karyoto mengatakan akan mencari aktor yang melakukan provokasi kepada masyarakat terkait perintangan yang dilakukan kepada tim KPK.

"Kalau dia hanya mungkin diprovokasi dan lain-lain ya Kita cari aktornya siapa nanti kita akan kerjasama dengan Kepolisian daerah Sumatera Utara," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengultimatum kepada siapapun agar tidak merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1).

Terbit merupakan tersangka kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, pihak sebagai pemberi yaitu, Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta atau Kontraktor.

Sedangkan sebagai pihak penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), Marcos Surya Abdi, (MSA) pihak Swasta / Kontraktor, Shuhanda Citra (SC) pihak Swasta / Kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) pihak Swasta / Kontraktor.sinpo

Komentar: