Terimakasih DPR Yang Cekatan! Mendagri Senang 7 RUU Provinsi Resmi Jadi Undang-undang

Laporan: Samsudin
Selasa, 15 Februari 2022 | 20:25 WIB
DPR Sahkan 7 RUU Provinsi jadi Undang-undang, Selasa 915/2)/net
DPR Sahkan 7 RUU Provinsi jadi Undang-undang, Selasa 915/2)/net

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi DPR yang begitu cekatan merespons aspirasi masyarakat dengan mengesahkan RUU Tujuh Provinsi menjadi Undang-undang dalam tempo yang begitu cepat.

“Kita menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPR ya, karena DPR ini mampu menangkap aspirasi dengan cepat, kami (pemerintah) juga menangkap, tapi DPR cekatan dan cepat membuat naskah akademik, melakukan prakarsa dan pemerintah juga cepat merespon sehingga pembahasannya saya kira cepat juga namun tetap menerima aspirasi masyarakat dengan mereka (DPR) turun ke lapangan ya,” ungkap Tito ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

Ia menegaskan, pengesahan tujuh RUU itu menjadi UU menjadi poin tersendiri bagi DPR. Karena dilakukan dengan sangat cepat.

“Saya kira prestasi tersendiri bagi DPR RI,” tandasnya.

Dengan pengesahan cepat RUU di tujuh provinsi ini, maka akan menjadi model bagi daerah lain untuk menyusun UU dengan cepat, tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan termasuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Jadi sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada DPR RI, saya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi karena kesiapan membuat naskah akademik draf RUU yang sesuai dengan aspirasi masyarakat,” demikian Tito.

Menurut Tito, undang-undang ini merupakan inisiatif DPR yang baik dan yang begitu cepat merespons aspirasi masyarakat.

"Dasar hukum yang tadinya Undang-Undang RIS (Republik Indonesia Serikat) dan itu pada waktu pembuatan Perda (peraturan daerah), Perkada (peraturan kepala daerah) dasarnya pada UU RIS, pertimbangannya harusnya UUD 1945 yang berlaku saat ini," kata Tito.
 
RUU tentang tujuh provinsi ini merupakan usul inisiatif DPR. RUU tersebut bertujuan menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada UUD 1945. Sebelumnya, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih mengacu UUD Sementara Tahun 1950.

Diketahui, rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI Selasa (15/2/2022) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tujuh provinsi menjadi Undang-undang.

Dalam rapat ini, seluruh perwakilan fraksi dan anggota DPR menyatakan setuju saat Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin menanyakan apakah RUU tentang provinsi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketujuh RUU Provinsi yang disahkan itu yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945
 
"(UU itu) menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten/kota itu mempunyai pemerintah daerah diatur dengan undang-undang," ujar Junimar.sinpo

Komentar: