Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib 9 Bayi Dari Korbannya

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 15 Februari 2022 | 22:02 WIB
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup/Net
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup/Net

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan sembilan bayi yang telah dilahirkan dari belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan untuk dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hakim mengatakan, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban pemerkosaan. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2).

Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," pungkasnya.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.sinpo

Komentar: