Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo! KPK Periksa IRT, Eks Dewan Hingga Purnawirawan Polri

Laporan: Samsudin
Selasa, 15 Februari 2022 | 22:07 WIB
KPK periksa 10 saksi kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo/SinPo.id
KPK periksa 10 saksi kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK memanggil 10 orang saksi. Di antaranya adalah ibu rumah tangga bernama Usdayati hingga purnawirawan Polri Sumardji.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2).

Selain dua saksi itu, delapan saksi lain yang dipanggil KPK yakni pihak swasta Imansyah Fandi R Putra; pegawai negeri sipil (PNS) Suharto;; wiraswasta Herry Budiawan; dan mantan anggota DPRD Probolinggo Hasyim Bin H Aliwafa.

KPK juga memanggil pedagang Moh Hafidli; Sekretaris Dinas Perikanan Probolinggo H Saleh; Kadinakertrans Probolinggo Dodi Nur Baskoro; dan pihak swasta Hasan alias Kasan.
 
Mereka diharapkan hadir untuk memberikan informasi dalam kasus Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Keterangan mereka dibutuhkan guna menguatkan dugaan penyidik soal jual beli jabatan.
 
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
 
Namun, dia diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.sinpo

Komentar: