MA: Total Uang Pengganti Dan Denda Sepanjang 2021 Tembus Rp51,9 Triliun

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:57 WIB
Hasil tangkapan layar/net
Hasil tangkapan layar/net

SinPo.id -  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Syarifuddin mengungkapkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung mencapai Rp51,99 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil akhir penghitungan hasil penanganan perkara di MA, yang dirangkum Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021.

Pembacaan laporan tersebut disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (22/2).

Puluhan triliun rupiah tersebut berdasarkan pada putusan-putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya.

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00 (Rp.51,90 triliun, red.)," ujar Syarifuddin.

Selain itu, kontribusi dari penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar Rp76,25 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Syarifuddin juga mengatakan bahwa tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama mencapai 97,29 persen.

Sementara itu, di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 13.678 perkara atau sebesar 49,15 persen dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 50,85 persen," ucapnya.

Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali berjumlah 1.338 perkara atau sebesar 9,78 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat kepuasan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 90,22 persen.sinpo

Komentar: