Berlokasi Di Lampung, KPK Sita 4 Bidang Tanah Milik Adik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Februari 2022 | 16:10 WIB
KPK sita tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung/net
KPK sita tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap empat bidang tanah di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).

Akbar merupakan terdakwa penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Tim jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang berlokasi di di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (24/2).

Ali menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung. Tujuan penyitaan aset tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.

"Untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian 'asset recovery' apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021. Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Mantan Bupati Lampung Utara itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kababupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.

Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara, ia pun disebut-sebut sebagai orang yang membantu mantan Bupati Lampung Utara dalam mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari proyek pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya itu, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: