Beredar Surat KPK Minta Jatah Rp 7 Juta Untuk Buka Blokir Rekening? Ali Fikri: Hoaks

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:11 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi beredarnya surat mengatasnamakan lembaga antirasuah meminta kepada pihak terkait untuk pembukaan rekening yang diblokir.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat tersebut palsu. KPK tidak pernah mengeluarkan surat yang berisi permintaan uang senilai Rp 7 juta tersebut.

"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp 7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/2).

Dalam surat palsu berlogo KPK yang tertanggal 18 Februari 2022 itu, terdapat tanda tangan atas nama Alexander Marwata yang menyebut dirinya sebagai Manajemen KPK.

Ali menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan KPK  berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait.

Sejauh ini, lanjut Ali, surat palsu tersebut beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya.

Atas kejadian ini, KPK mengingatkan kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan perbuatannya. KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," ujar Ali.

Ali menambahkan, apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK untuk segera melapor ke penegak hukum setempat.

"Berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," pungkasnya.sinpo

Komentar: