Breaking News: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik LBP, Senin Diperiksa

Laporan: Jihan Nabila
Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:45 WIB
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar jadi tersangka pencemaran nama baik/net
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar jadi tersangka pencemaran nama baik/net

SinPo.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya bahkan akan diperiksa Senin (21/3) depan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Iya bener (Haris dan Fatia sudah menjadi tersangka, red)," kata Endra Zupan, Sabtu, (19/3).

“Senin (21/3) akan diperiksa,” tambahnya.

Informasinya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/3). Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

Terkait penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka, Amnesty International Indonesia (AII) menilai hal itu bentuk tekanan terhadap ekspresi masyarakat.

Direktur AII Usman Hamid mengatakan negara kurang terbuka dalam menanggapi kritik.

Pasalnya, kata dia, apa yang disampaikan Fatia dan Haris dalam laporan pelanggaran hak asasi manusia di Papua merupakan riset dan kajian organisasi masyarakat sipil.

"Penetapan tersangka itu malah memperlihatkan kurangnya keterbukaan negara dalam menanggapi kritik," kata Usman saat dikonfirmas, Sabtu (19/3).

Usman menilai yang dilakukan Fatia dan Haris dalam diskusi di Youtube tidak bisa dipidanakan. Alasannya, diskusi itu merujuk pada riset dari laporan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

"Itu adalah sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan," kata Usman.

Usman menyebut penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia makin menegaskan bila negara tidak mempunyai jaminan terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi.

"Menekan aktivis dengan tindakan hukum hanya karena sebuah diskusi terkait seorang menteri jelas menggerus kebebasan berekspresi dan berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa," pungkas Usman.

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.sinpo

Komentar: