KPK Pertajam Bukti 'Pelicin' Urus Perizinan Usaha Di Kabupaten PPU Melalui 3 Bos Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:22 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang untuk memuluskan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melalui pemeriksaan tiga bos perusahaan swasta.

Pada hari Rabu (30/3), tim penyidik KPK memeriksa ketiganya untuk tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

"Para saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan usaha di wilayah Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh perizinan dimaksud," kata Pelaksana tugqs Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/3).

Ketiga saksi yang diperiksa, yaitu Linda Novita selaku Direktur Utama PT Hanucipta Pratama Karya, Rifansyah Rasyid sebagai Direktur Utama PT Bara Widya Utama diwakili oleh salah satu staf yang bersangkutan, dan Direktur PT Daya Mitra Telecom Bambang Subagyo.

Dalam perkara ini, sebenarnya KPK memeriksa dua bos perusahaan swasta sebagai saksi, yaitu Direktur Utama PT Protelindo Tommy Hardiansyah dan Direktur PT Garton Mandiri Indonesia Muclis Nawa. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.

"Tidak hadir dan tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.sinpo

Komentar: