Ironi Jeratan Hukum Annas Maamun! Dapat Grasi Lalu Bebas, Kini Ditangkap KPK Lagi

Laporan: Samsudin
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:01 WIB
Eks Gubernur Riau, Annas Maamun kembali ditahan KPK/net
Eks Gubernur Riau, Annas Maamun kembali ditahan KPK/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.

Menjadi ironi tersendiri bagi Annas. Pasalnya, Annas Maamun baru bebas dari penjara pada September 2020 usai mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi pada Oktober 2019. Grasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Presiden Jokowi juga pernah menjelaskan soal pemberian grasi kepada Annas.

"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.

KPK menegaskan mantan Gubernur Riau Annas Maamun masih bisa dijadikan tersangka untuk diproses hukum. KPK sudah memeriksa kesehatannya untuk diproses ke meja hijau.
 
"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

"Karena apa pun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan," tegasnya.

Karyoto mengatakan surat perintah penyidikan harus dijalankan. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menyetop kasus cuma karena Annas sudah pernah dihukum.

"Kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas," ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan KPK bukan kali pertama menetapkan seseorang sebagai tersangka usai bebas dari penjara. KPK sudah pernah melakukan itu terhadap mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

KPK menegaskan pengusutan perkara baru ini karena adanya bukti. KPK harus menyelesaikan tugasnya demi kepastian hukum.
 
"Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," ucap Karyoto.

Diketahui, Annas Maamun langsung mengajukan praperadilan, Kamis (31/3) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Annas menilai KPK menetapkannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.sinpo

Komentar: