Dilaporkan Adam Deni, KPK Akan Telaah Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 07 April 2022 | 16:11 WIB
Politisi NasDem, Ahmad Sahroni/net
Politisi NasDem, Ahmad Sahroni/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi NasDem Ahmad Sahroni yang disampaikan oleh pengacara dari Adam Deni.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memverifikasi lebih detail berkas dari laporan dimaksud, apakah terdapat tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang lembaga antirasuah.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (7/4).

KPK mengapresiasi atas aduan yang dilakukan Adam Deni. Menurutnya, hal itu merupakan sebagai salah satu upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (5/4), Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan informasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.

Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda yang dilakukan politikus partai Nasional Demokrasi (NasDem) Ahmad Sahroni yang sempat diungkap Adam Deni di media sosialnya.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto di Gedung KPK.

Herwanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad Sahroni untuk pembelaan terhadap Adam Deni yang tengah menjalani proses persidangan. Adam Deni didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: