Sahroni Tak Terima Dituduh Keluarkan Uang Rp30 Miliar ke Penegak Hukum

Laporan: david
Selasa, 05 Maret 2024 | 19:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakpus (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakpus (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni keberatan dituduh oleh pegiat media sosial Adam Deni Gearaka telah memberikan uang sejumlah Rp30 miliar kepada  penegak hukum.

Hal itu disampaikan Sahroni saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 2024.

Politikus Partai NasDem itu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya sehingga melaporkan Adam Deni ke polisi hingga berujung di pengadilan.

“Yang bersangkutan menuduh saya mengeluarkan sejumlah uang Rp 30 miliar kepada penegak hukum,” kata Sahroni saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai awal mula laporan disampaikan ke polisi.

Sahroni menjelaskan mengetahui dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu dari Instagram. Ia mengaku mendapat pesan dari banyak pengguna Instagram perihal video pernyataan Adam Deni soal tudingan tersebut.

“Menurut saksi, mana kata-kata yang menghina yang menyerang kehormatan menurut saksi?” tanya Jaksa.

“Tentang masalah ngatur-ngatur. Ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi,” tegas Sahroni.

“Saksi merasa dirugikan, dalam hal apa yang dirugikan?” tanya Jaksa lagi.

“Nama baik. Nama baik,” ungkap Sahroni.

Sahroni menegaskan tidak pernah memberi uang satu perak pun kepada penegak hukum terkait kasus yang dilaporinya tersebut.

"Enggak pernah. Seperak saja enggak pernah keluarin duit," tandasnya.

Sahroni mengatakan tidak perlu melakukan konfirmasi terhadap media yang memuat pernyataan Adam Deni tersebut. Ia memilih langsung melaporkan ke polisi.

Kendati begitu, Sahroni menyatakan secara ikhlas memaafkan Adam Deni. Hanya saja, ia meminta proses hukum tetap berjalan. Permohonan maaf itu dijembatani majelis hakim PN Jakarta Pusat saat Sahroni dan penasihat hukum Adam Deni sedang bertanya jawab.

"Ada enggak empati saudara sebagai pejabat negara kepada terdakwa sebagai warga negara?" tanya penasihat hukum Adam Deni.

"Pertanyaan balik saya, ada enggak empati dia kepada saya?" kata Sahroni bertanya balik.

"Gini loh, saya menangkap maksudnya. Ini kan ketemu, kira-kira kalian saling memaafkan enggak sih? Mau memaafkan enggak? Tapi, syaratnya ikhlas," ucap ketua majelis hakim memotong.

Kuasa hukum Adam Deni mengatakan sebelum persidangan berlangsung sudah meminta kliennya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Sahroni.

Hakim pun menanyakan hal tersebut kepada Adam Deni dan dibenarkan. Adam Deni, secara ikhlas, menyatakan meminta maaf kepada Sahroni.

"Secara ikhlas? Betul?" tanya hakim menegaskan dan diiyakan Adam Deni.

"Saudara mau menerima maaf secara ikhlas?" lanjut hakim.

"Saya sudah maafin Yang Mulia," tutur Sahroni.

"Enggak. Secara langsung," timpal hakim.

"Saya sudah maafin Yang Mulia. Tapi, proses biarkan berjalan," kata dia.

"Iya, proses itu berjalan," tutup hakim.

Selanjutnya, hakim mempersilakan Sahroni dan Adam Deni yang duduk di kursi terdakwa untuk berdiri dan bersalaman sebagai tanda permohonan maaf.sinpo

Komentar: