Kasus Penadah Sandal Jepit, Kejaksaan Hentikan Perkara 4 Tersangka

Laporan: Samsudin
Rabu, 13 April 2022 | 21:00 WIB
Kejagung hentikan kasus 4 tersangka penadah sandal curian di Aceh/dok.kejagung
Kejagung hentikan kasus 4 tersangka penadah sandal curian di Aceh/dok.kejagung

SinPo.id - Kejaksaan Agung menyetujui 19 dari 20 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satu permohonan perkara yang dihentikan itu adalah berkas perkara 4 tersangka penadah sandal jepit dari Kejaksaan Negeri Bireun, Aceh.

Keempat tersangka yakni Muhammad Nazar Bin Muslem, Aulia Fahnur Bin Syamsuddin, Muslem Bin A. Majid, dan Ridwan Bin Ismail disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Sabtu, (1/1) sekira pukul 04.00 WIB, saksi Ilham alias Mulan Bin Ibrahim (penuntutan terpisah) melakukan pencurian 5 barang berupa sepasang sandal, sepasang sepatu, satu buah tas jinjing dan kantong plastik di toko milik Rahmat Maulana Bin Nurdin.

Barang yang dijual itu yakni sandal merek Homme Paris, sandal Van Borton yang dijual Rp 50 ribu. Kemudian sepatu merek Hermes Paris. Oleh Ilham, barang-barang tersebut lantas dijual kepada para tersangka. Dan mereka pun membeli barang yang dijual dengan harga antara Rp 50-100 ribu.

Tak disangka, pada Senin, (3/2), empat orang tersangka didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polsek Peusangan yang kemudian menyita barang-barang tersebut dikarenakan barang itu hasil curian Ilham dari toko milik Rahmat Maulana Bin Nurdin. Alasanya, bahwa masing-masing tersangka mengakibatkan kerugian terhadap korban dengan nominal yang berbeda-beda.

Singkat cerita, Kejagung pun menghentikan perkara ini. Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, para tersangka dan pelapor juga telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 1 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireun dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka;

“Para Tersangka telah memberikan biaya kerugian kepada korban sejumlah Rp 750 ribu,” ungkap Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (13/4).

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireun untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” demikian Fadil Zumhana.sinpo

Komentar: