Polemik Kunjungan Jaksa Agung Ke PBNU! Begini Klarifikasi Kejagung

Laporan: Samsudin
Rabu, 13 April 2022 | 20:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dinilai tak elok, sebelmnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukuk Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan,  kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kantor PBNU merupakan kunjungan yang telah lama dijadwalan untuk bersilaturahmi terkait Ramadan 2022 ini.

“Itu merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan karena bertepatan di bulan suci Ramadan, Jaksa Agung RI bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia dalam rangka penguatan kelembagaan,” ujar Ketut Rabu (13/4).

Ketut juga menegaskan, adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU.

“Kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun. Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI,” tandasnya.

Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, lanjut Ketut, hal tersebut menjadi kewenangan Hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian.

“Dan oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan,” jelasnya.

“Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan (Mardani H Maming) dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU,” tuntasnya.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempermasalahkan kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebab menurut Boyamin, Burhanuddin bertemu dengan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang saat ini masih berurusan dengan sidang PN Tipikor Banjarmasin, terkait dugaan perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.sinpo

Komentar: