Somasi Eddy Soeparno! MKD Ingatkan Kuasa Hukum Ade Armando Hak Imunitas Anggota DPR

Laporan: Ari Harahap
Senin, 18 April 2022 | 13:07 WIB
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman/net
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman/net

SinPo.id - Kuasa hukum Ade Armando melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno.

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman angkat bicara terkait somasi tersebut. Habiburokhman mengingatkan kubu Ade Armando bahwa Eddy Soeparno sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas.

"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (18/4).

Habiburokhman menjelaskan, secara rinci, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sementara ayat (2) dalam Pasal tersebut berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara atau freeport of speech dan kebebasan dalam berakttivitas atau freedom of activity. Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyarankan kepada siapapun termasuk kubu Ade Armando untuk membantah ucapan anggota DPR dengan pernyataan yang argumentasinya tepat dan jelas.

"Kami sarankan kepada siapapun yang keberatan dengan ucapan anggota DPR yang menjalankan tugas agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat, tidak perlu mengancam-ancam anggota DPR, karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas," tandasnya.sinpo

Komentar: