KPK Periksa Staf Ahli Bupati Nonaktif PPU Dalami Suap Barang Dan Jasa

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 April 2022 | 13:26 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf ahli Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Puguh Sumitro dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

Puguh akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM,"kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/4).

Ali menjelaskan, dalam perkara tersebut tim penyidik KPK juga memeriksa enam saksi lain, yaitu Staf Honorer di Kab. PPU Sri Aryanti, PNS Staf di Dinas Perhubungan Kab. PPU Andy Sunra Satriadi.

Kemudian Tohar selaku Mantan Plt. Kadis PUPR Kab. PPU, Eka Sugianto pihak CV. Eka Cipta Pratama, Suwando pihak CV. Fery Jaya dan Sultan dari pihak CV. Restu Mutiara Mandiri.

Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada (12/2/ 2022). Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.sinpo

Komentar: