TWK-Pelanggaran Etik Disorot Amerika, ICW: Bersih-bersih KPK Mutlak Dilakukan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 April 2022 | 15:30 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/net
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) melalui laporan yang bertajuk “2021 Country Reports on Human Rights Practices”.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap wajar AS memberikan sorotan kepada KPK. Pasalnya lembaga antirasuah pada kepemimpinan Firli Bahuri banyak menelurkan masalah di internal.

"Sejak Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik, KPK berubah menjadi lembaga yang bangga akan kontroversinya. Sehingga, wajar banyak pihak, termasuk Amerika Serikat menyoroti kebobrokan KPK," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (18/4).

Kurnia mengungkapkan, kredibilitas KPK sebelum era kepemimpinan Firli jadi tergerus lantaran ulah kepemimpinan KPK sekarang. Pasalnya, baru kali ini KPK dipimpin dua orang pelanggar etik, yaitu Firli Bahuri sendiri dan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Padahal, lanjut Kurnia, pada tahun 2013 sebelum kepemimpinan Firli. KPK menerima penghargaan bergensi seperti Ramon Magsaysay karena prestasinya dalam membongkar praktik korupsi para elite.

"Kalau periode saat ini, apa prestasinya? Menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas melalui Tes Wawaan Kebangsaan?," ujarnya.

Kurnia, berharap ada pembersihan di Internal KPK atas berbagai sorotan baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, Kurnia mendesak mereka yang merupakan pelanggar etik disingkirkan demi menjaga murwah pemberantasan korupsi.

"Bersih-bersih KPK mutlak harus segera dilakukan. Misalnya, mendesak orang-orang bermasalah, seperti Firli dan Lili, untuk hengkang dari KPK. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin KPK semakin terpuruk, bukan hanya di mata masyarakat Indonesia, melainkan dunia," ucap Kurniawan. 

Sebelumnya, KPK disoroti oleh Kemenlu AS melalui rilis laporan praktek HAM. Ada dua permasalahan yang disoroti yaitu terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sementara itu KPK menghormati pandangan dari Amerika tersebut. Akan tetapi KPK mengakui permasalahan itu sudah clear, terutama soal TWK yang merupakan alih status pegawai KPK. Prosesnya pun sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Selanjutnya, terkait penegakan kode etik, lembaga antirasuah menekankan bahwa Dewas KPK telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, sejumlah pegawai, termasuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik telah dijatuhi sanksi oleh Dewas.sinpo

Komentar: