Kejagung Tunjuk 7 Jaksa Tangani Kasus Robot Trading DNA Pro

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 22 April 2022 | 15:05 WIB
Kejagung tunjuk 7 jaksa tangani kasus Robot Trading DNA Pro/net
Kejagung tunjuk 7 jaksa tangani kasus Robot Trading DNA Pro/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus robot trading DNA Pro yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama tersangka PT DPA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, untuk memperdalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, Kejagung menunjuk sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana,” kata Ketut dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (22/4).

Ketut menjelaskan, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima SPDP itu pada 21 Maret 2022, yang dikirim oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tertanggal pada 17 Maret 2022.

"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar ketut.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).

Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Adapun alasan dari penerbitan red notice karena diduga tersangka investasi bodong tersebut telah kabur ke luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.sinpo

Komentar: