15 Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR Dan APBD Muara Enim Segera Jalani Sidang

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 22 April 2022 | 14:56 WIB
KPK rampungkan berkas perkara 15 tersangka anggota DPRD Muara enim/SinPo.id
KPK rampungkan berkas perkara 15 tersangka anggota DPRD Muara enim/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas 15 tersangka anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Para terdakwa terjerat pada perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Tim jaksa KPK, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ahmad Fauzi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/4).

Ali mengungkapkan, saat ini penahanan terhadap 15 terdakwa tersebut sudah menjadi wewenang pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor). Akan tetapi, tempat penahanannya saat ini masih dititipkan di beberapa Rumah tahanan (Rutan) KPK.

Lima belas terdakwa tersebut terdiri dari 10 mantan anggota DPRD periode 2014-2019, yaitu Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

Kemudian lima anggota DPRD periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Selanjutnya, terdakwa Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Lalu Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan terdakwa Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta terdakwa Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka menerima uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu dari Robi Okta Fahlevi. Robi adalah pihak swasta sekaligus kontraktor yang berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Mereka juga diduga menerima uang Rp5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek. Setiap tersangka diduga menerima nominal berbeda dan diberikan secara bertahap.sinpo

Komentar: