Kasus Penipuan Investasi Bitcoin Di Makassar, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang

Laporan: Samsudin
Selasa, 10 Mei 2022 | 12:41 WIB
Ilustrasi. Dua tersangka penipuan investasi Bitcoin di Makassar segera disidang/net
Ilustrasi. Dua tersangka penipuan investasi Bitcoin di Makassar segera disidang/net

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi tambang digital atau Bitcoin ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/5).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Adapun terdakwa yakni Hamsul HS dan Sulfikar," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (10/5).

Pelimpahan berkas perkara tersebut, kata dia, berdasarkan surat tanda terima pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dan diterima oleh Rina Syarif selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Makassar.

Soetarmi menjelaskan, sebelumnya saksi korban Jimmy Chandra telah melaporkan terdakwa dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa.

"Namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa kepada korban," bebernya.

Soetarmi menambahkan, akibat perbuatan terdakwa Hamsul bersama dengan saksi Sulfikar mengakibatkan saksi korban Jimmi Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp5.979.500.000.

"Hamsul bersama saksi Sulfikar melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial H dan S serta seorang perempuan berinisial SS atas laporan polisi pada Juni 2021 dari 10 korbannya dengan jumlah kerugian Rp10 miliar lebih.

Namun belakangan, para korban protes karena tersangka S tidak ditahan, bahkan sempat melarikan diri. Kemudian ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah berpindah pindah dari Bali dan Jakarta. sinpo

Komentar: