Terkait OTT, Arteria Dahlan: Ini Namanya Pilih Tebang Pak, Bukan Tebang Pilih

Oleh: Muhammad Isnaini
Selasa, 26 September 2017 | 19:52 WIB
Suasana RDP Komisi III DPR RI dengan KPK - Foto: Muhammad Isnaini
Suasana RDP Komisi III DPR RI dengan KPK - Foto: Muhammad Isnaini

Jakarta, sinpo.id - Arteria Dahlan selaku Anggota Komisi III DPR RI, mengkritisi kinerja KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurunya, selama ini KPK telah salah dalam menjalankan prosedur tersebut.

“Saya mau bicara mengenai OTT. Berkali-kali kami katakan kita itu menghormati KPK. Kita itu mengapresiasi, tapi juga tolong KPK bukan seakan-akan membuat kita untuk melakukan fungsi-fungsi kritis atau mengkritisi,” ungkapnya saat RDP Komisi III dengan KPK, hari ini, Selasa (26/9) di Gedung Nusantara II.

“Saya minta juga KPK jangan membrangus kewarasan berfikir rakyat Indonesia dan kami-kami yang ada di DPR ini. Mungkin kami ini bodoh, tapi tidak idiot. Masa OTT dikatakan pencegahan? Namanya aja operasi pak!,” tegasnya menambahkan.

Arteria pun meminta komisioner yang memberikan pernyataan seperti itu untuk menarik lagi pernyataannya.

“Namanya operasi pak, kok jadi pencegahan? Operasi itu ada mekanismenya, ada sistem, ada budgeting, ada planning, semuanya lengkap, tidak main tangkap saja,” ujar Arteria.

Politisi PDI-P tersebut ingin membuktikan kepada KPK perihal aturan dalam OTT. Arteria kemudian menjabarkan kepada KPK yang hadir sebagai undangan dalam rapat kerja tersebut tentang ketentuan pasal 54 Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK.

Ia membacakan Ayat 1 pasal 54, dimana berisi tentang berdasarkan surat perintah penyelidikan, penyelidik dapat melakukan OTT kepada pihak-pihak yang diduga setelah beberapa saat melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya ingin buktikan dari sebulan ini, ada 6 OTT. Kalimat ini terpenuhi unsurnya pak. Saya ingin dibuktikan satu perkara saja. Saya ingin bacakan definisi umum mengenai surat perintah penyelidikan, ini yang bapak buat sendiri pak. Surat perintah penyelidikan adalah surat perintah yang ditandatangani oleh pimpinan atau deputi bidang penindakan atau direktur penyelidikan untuk melakukan penyelidikan dugaan,” cetusnya.

“Saya ingin buktikan apakah ini memang terpenuhi atau dilakukan secara paksa atau sudah dikondisikan?” lanjutnya.

“Sekarang ayat 2 pasal 54, sebelum melakukan OTT, dilakukan diskusi internal, saya minta nih hasil exposenya tiap-tiap OTT. Siapa saja yang hadir di perkara itu pak? Biar kita ingin terbuka juga. Pemenuhan ketentuan pasal 54 ayat 2 SOP,” ungkapnya.

Arteria mempermasalahkan dalam melaksanakan OTT, pimpinan KPK menunjuk penyelidik untuk mengkoordinasikan pelaksanaan OTT. Baginya, hal itu terkait dengan surat perintah penyelidikan yang waktunya (jam, hari, tanggal dan bulannya) sama dengan yang dilakukan OTT pada saat itu.

Beliau hanya menegaskan bahwa ia meminta KPK uraikan pemenuhan pasal 54 dan 55 SOP tersebut. Ia ingin KPK memberitahu bahwa OTT tersebut bukan penjebakan.

“Kita minta mohon dibuktikan seperti itu. Saya juga mohon sekali dalam konteks OTT, saya ingatkan jangan berangus kewarasan kami yang ada disini, atas dasar apa bapak melakukan OTT-OTT yang kemarin? Sehingga kami tidak menyangka bahwa bapak ini melakukan pilih tebang pak. Bukan tebang pilih, pilih tebang,” tutupnya.sinpo

Komentar: