Kejam! Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu Dan Nenek Tiri Gegara Susah Makan Di Gorontalo

Laporan: Samsudin
Selasa, 24 Mei 2022 | 14:08 WIB
Para tersangka penganiayaan anak 5 tahun di Gorontalo/net
Para tersangka penganiayaan anak 5 tahun di Gorontalo/net

SinPo.id - Hanya karena persoalan susah makan, seorang anak berusia 5 tahun di Dungingi, Kota Gorontalo tewas dianiaya ayak kandung korban. Lebih miris lagi, ibu dan nenek tiri korban juga turut andil menganiaya korban.

Kini atas perbuatanya, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini sendiri terungkap saat tante korban mendapatkan kabar dari keluarga di Kotamobagu bahwa keponakannya meninggal di rumah kontrakan.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno saat menjelaskan, tiga tersangka tersebut yaitu SI (66) nenek tiri, SWA (27) ibu tiri dan kk (32) ayah kandung korban.

Nauval mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.

Saat itu, tante korban melihat sekujur tubuh keponakannya terdapat luka robek dan lebam. Tak tega melihat keponakannya menderita luka itu, dia lantas melapor ke Polres Gorontalo Kota.

Di sini penyelidikan dilakukan hingga SI (nenek tiri korban), SWA (ibu tiri), dan KK (ayah kandung) ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), petugas mengamankan barang bukti berupa gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," kata Nauval.

Dia mengungkapkan ketiga pelaku ini menganiaya anak tersebut karena nakal dan susah untuk makan.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPindana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Nauval.sinpo

Komentar: