Aturan Baru, BPH Migas Bakal Batasi Pembelian BBM Bersubsidi

Laporan: Sinpo
Rabu, 08 Juni 2022 | 21:19 WIB
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SinPo.id - 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerbitkan aturan pembatasan penerima Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Aturan BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.

"Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran," ujar Ketua BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (8/6).

Erika mengatakan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 akan mengatur penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan dan memuat aturan konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Saat ini kriteria penerima BBM subsidi, dan jenis mobil yang tidak akan mendapatkan BBM subsidi belum ditentukan. Namun, ia menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.

"Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan," ujar Erika.

Erika mengakui bahwa saat ini pengawasan terhadap BBM subsidi belum efektif sehingga belum tepat sasaran. Disparitas harga juga menyebabkan pihaknya kesulitan mencegah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.sinpo

Komentar: