Kasus TPPU Budhi Sarwono, KPK Periksa Legislator Banjarnegara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Juni 2022 | 15:34 WIB
Budhi Sarwono saat menjalani penyidikan di KPK/net
Budhi Sarwono saat menjalani penyidikan di KPK/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Amelia Desiana terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Tim penyidik KPK memeriksa Amelia sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa tengah.

"Hari ini (13/6) pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/6).

Ali menjelaskan, tim penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap empat saksi lainya, yaitu Ahmad Setiawan Ex Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banjarnegara/ Sekretaris DPRD Kab. Banjarnegara, Endar Setiyoko selaku PNS.

Kemudian Ari Subagyo Swasta selaku Staf Peralatan PT. BUMIREDJO dan Direktur PT. BUTON TIRTO BASKORO, dan Eman Setyawan sebagai pihak Swasta.

Saat ini KPK sedang mendalami perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Dalam perkara Pencucian Uang, KPK telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

Dalam kasus TPPU tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Pada perkara korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017- 2018. Budhi sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.

Hakim juga memvonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi Sarwono.

"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6).sinpo

Komentar: