KPK Periksa Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile Papua

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 14 Juni 2022 | 10:44 WIB
Ilustrasi KPK/SinPo.id
Ilustrasi KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, pada Senin, (13/6).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK mengatakan tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, Ali belum menyebutkan nama dari tersangka tersebut.

"Telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Ali Fikri dalam ketetangannya di Jakarta, Selasa (14/6).

Ali menyebut tersangka kooperatif untuk hadir dalam memenuhi pemeriksan oleh tim penyidik guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Ali, penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyidik.

"Terkait belum ditahannya tersangka tsb, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Ali, proses perhitungan kerugian negara dari korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masih dilakukan oleh instansi berwenang.

Ali juga berharap kepada tersangka lain yang akan dipanggil KPK, agar bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan guna melengkapi berkas penyidikan.

"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Selasa, (7/6) KPK memanggil satu tersangka lain untuk dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Namun, tersangka mangkir dari panggilan tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Namun saat ini KPK belum menyebutkan identitas dan latar belakang dari kedua tersangka tersebut. KPK akan menjelaskan terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka.sinpo

Komentar: