PENYELUNDUPAN AMUNISI

Bawa Dua Amunisi, Polisi Tangkap Wanita Asal Papua Nugini

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:16 WIB
Barang bukti yang disita dari wanita asal Papua Nugini (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti yang disita dari wanita asal Papua Nugini (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Papua menangkap seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR. Wanita 40 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm. Dia ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, ia ditahan di Polresta Jayapura Kota.

"Saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," ujar Benny dikutip dari laman resmi Polri, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut Benny, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.

Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Lalu, saat ini penanganannya dilakukan di Polresta Jayapura Kota.

"Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga, wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota. Adapun untuk barang bukti yang diamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, tiga buah hp jadul, satu tas noken besar, id card dengan lima nama yang berbeda namun fotonya sama.

“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.sinpo

Komentar: