PP Penempatan dan Pelindungan ABK Terbit, Tiga Mantan ABK Perikanan Cabut Gugatan di PTUN

Laporan: Sinpo
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:31 WIB
Ilustrasi, (SinPo/pixabay.com)
Ilustrasi, (SinPo/pixabay.com)

SinPo.id -  Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) migran yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing pada Rabu, (15/6), secara resmi mencabut gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir Mei lalu. Gugatan itu sebelumnya ditujukan kepada Presiden RI terkait sikap lamban pemerintah yang tak kunjung meresmikan peraturan turunan setelah terbitnya Undang-undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Gugatan tersebut dicabut seiring disahkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran,”kata kuasa hukum tiga ABK, Viktor Santoso Tandiasa,  dalam konferensi pers yang dihelat di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu,(15/6) siang tadi.

Viktor menjelaskan pencabutan gugatan ini dilakukan karena objek gugatan telah gugur pasca terbitnya PP Penempatan dan Pelindungan ABK. Meski ia mengatakan PP yang diterbitkan itu perlu didalami untuk memastikan apakah sudah sesuai ekspektasi kita dan apakah benar akan mampu memberikan perlindungan bagi ABK migran Indonesia.

“Jika ternyata banyak yang belum memenuhi harapan, kita bisa melakukan pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung,”  kata Viktor menjelaskan.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan pencabutan gugatan ini tak akan melonggarkan organisasinya terus membela dan memperjuangkan hak-hak ABK.

“PP ini sangat penting. Tapi yang lebih penting adalah adalah pemulihan hak pada para ABK. Di luar persidangan, kami akan tetap melakukan upaya ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahan yang melanggar hak-hak para ABK,” kata Hariyanto.

Tercatat sejak tahun 2013 hingga akhir 2021, SBMI menerima sebanyak 634 aduan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia. Dengan terbitnya PP Penempatan dan Pelindungan ABK ini, Hariyanto memastikan SBMI akan mengawal implementasinya di lapangan.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut ketiga mantan ABK penggugat Presiden, di antaranya Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Sedangkan gugatan terhadap Presiden RI yang mereka layangkan akhir bulan lalu bermula dari sikap lamban pemerintah yang tak kunjung meresmikan peraturan turunan setelah terbitnya Undang-undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kekosongan instrumen itu dinilai telah memperparah karut marut tata kelola perekrutan dan penempatan ABK perikanan migran Indonesia. Hal ini juga menyebabkan semakin banyak ABK Indonesia yang menjadi korban perbudakan di kapal-kapal ikan asing.

"Karena tuntutan kami sudah dipenuhi, sudah tentu gugatan ke PTUN kami cabut. Namun, perjuangan kami tidak akan berhenti di sini. Kami masih akan terus memperjuangkan hak-hak kami yang belum terbayarkan," kata salah satu ABK penggugat, Jati Puji Santoso.sinpo

Komentar: