Bupati Bogor Ade Yasin Segera Jalani Sidang

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 25 Juni 2022 | 09:51 WIB
Ade Yasin/net
Ade Yasin/net

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) ke tim Jaksa penuntutan supaya dapat segera disidangkan.

Ade Yasin merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

"Hari ini (24/6) dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang direrima Sabtu (25/6).

Ali Fikri menjelaskan, penyerahan dilakukan menyusul berkas perkara milik Ade Yasin telah dinyatakan lengkap. Menurutnya dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi.

Dalam perkara tersebut tim jaksa juga menerima penyerahan barang bukti dan tiga tersangka pemberi suap lainnya yaitu Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Ali menambahkan, penahanan para tersangka masih tetap berlanjut dan berada dibawah kewenangan dari tim jaksa, masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 24 Juni sampai dengan 13 Juli 2022.

"AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AM (Adam Maulana) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA (Ihsan Ayatullah) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1 dan RT (Rizki Taufik) ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih," ujar Ali.

KPK memastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.

Empat tersangka penerima suap tersebut yaitu selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat masing-masing Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.sinpo

Komentar: