DUGAAN PENISTAAN AGAMA

PITI Desak Polda Metro Tangkap Pendeta Gilbert

Laporan: Firdausi
Selasa, 30 April 2024 | 15:12 WIB
Pendeta Gilbert (SinPo.id/Instagram)
Pendeta Gilbert (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra mendesak Polda Metro Jaya agar segera menangkap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Desakan penangkapan itu, karena Ipong Hembing Putra menilai pidato yang disampaikan Pendeta Gilbert itu, jelas memecah belah antar umat. 

"Kami mendesak Polda Metro Jaya agar menangkap Pendeta Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," kata Ipong dalam keterangannya, Selasa, 30 April 2024. 

Ipong juga sebelumnya telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. 

Pendeta Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama. 

Atas laporannya itulah  dia meminta pihak kepolisian segera memproses kasus Pendeta Gilbert. 

"Setidaknya kasus Pendeta Gilbert harus dituntaskan Polda," tuturnya. 

Diketahui, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut ceramahnya yang menyinggung salat dan zakat dalam Islam. 

Dia dilaporan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. 

Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto dengan kasus sama, yaitu dugaan penistaan agama. 

Laporan Sapto Wibowo teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 April 2024.sinpo

Komentar: