KPK Periksa 2 PNS Pemkot Ambon Terkait Suap

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 27 Juni 2022 | 13:33 WIB
Richard Louhenapessy/net
Richard Louhenapessy/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Dinas (Kadis) di pemerintahan kota Ambon terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020.

Tim penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa Kedua pejabat pemerintah kota (Pemkot) Ambon tersebut sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Hari ini, pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

Ali menjelaskan keduanya yaitu Kepala Dinas PUPR kota Ambon, Melianus Latuihamallo dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelauanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy.

Selain itu tim penyidik juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.

Diketahui, Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

KPK juga menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: