Adik Bupati Muna Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 27 Juni 2022 | 14:04 WIB
Gedung KPK/SinPo.id
Gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba (LM RE) ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/6).

LM Rusdianto Emba (LM RE) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di gedung merah putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

Lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Keduanya yaitu Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna dan LM Rusdianto Emba (LM RE) yang merupakan adik dari Bupati Muna Rusman Emba.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Sukarman Loke di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1untuk 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022.

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap tersangka Sukarman Loke menerima sejumlah uang atas perannya dalam memfasilitasi pertemuan untuk pengajuan dana PEN.

Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur melalui perantara tersangka Rusman Emba yaitu sekitar Rp750 juta.sinpo

Komentar: