Holywings Digugat Rp 36,5 triliun Karena Hina Dua Agama

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 04 Juli 2022 | 21:13 WIB
Holywings. Foto: Net
Holywings. Foto: Net

SinPo.id -  PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menjadi bendera Holywings digugat Rp 35,5 triliun. Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang, yakni, Pangeran M Negara S, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak, dan Mufty Arya Dwitama.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022), gugatan dengan nomor perkara375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 1 Juli 2022.

Penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan penghinaan terhadap simbol Islam dan Nasrani untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Penggugat juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.

Dengan demikian, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat, yakni perusahaan pengelola Holywings, untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil sebesar Rp 36.500.000.000.000 yang disebut akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum tergugat dengan mencabut izin operasional serta memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria.

Caranya, dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam dan Nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Menghukum tergugat (Holywings) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta) setiap harinya apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini," jelas petitum tersebut.sinpo

Komentar: