Izin PUB Dicabut, ACT Tetap Salurkan Donasi yang Telah Terkumpul

Laporan: Glen
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:41 WIB
Ibnu Khajar/net
Ibnu Khajar/net

SinPo.id -  Pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap menyalurkan dana donasi yang terkumpul meskipun pihak Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Ibnu Khajar mengaku akan mematuhi keputusan Kementerian Sosial soal pencabutan izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

"Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya," ujarnya, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, 5 Juli 2022.

Ibnu Khajar mengaku kaget mengetahui keputusan tersebut. Sebab, pihaknya telah berupaya transparan mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik ini.

Dia menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin PUB ACT. Dia mengaku akan
bersikap kooperatif dengan Kemensos.

"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait pengelolaan keuangan," ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial mencabut izin PUB ACT terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Yayasan ACT.

Kementerian Sosial menilai ACT telah melakukan pelanggaran. Salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen yang  dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Diketahui, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Namun, angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos.sinpo

Komentar: