Ade Yasin Didakwa Suap BPK Jabar Rp1,9 Miliar Demi WTP

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 13 Juli 2022 | 22:48 WIB
Ade Yasin/JPNN
Ade Yasin/JPNN

SinPo.id -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberikan suap Rp1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Hal itu disampaikan tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.

Jaksa mengungkap Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKADPemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor); Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor; dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemberian uang suap terhadap pegawai BPK Jawa Barat dimulai dari Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," ujar Jaksa KPK saat pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.

Jaksa KPK menyebut uang itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah; Arko Maulana; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. 

Uang tersebut digunakan untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Dengan maksud supaya mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucapnya.

Perbuatan Ade Yasin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: