DPR Nilai Keputusan Pemerintah Hentikan Sementara PMI ke Malaysia Sudah Tepat

Laporan: Sinpo
Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:57 WIB
Gedung DPR (Ist)
Gedung DPR (Ist)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sangat tepat. 

Dia menegaskan, antara pemerintah Indonesia dan  Malaysia sudah ada kesepakatan melalui MoU pada 1 April 2022 lalu untuk  menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI. Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.

"Keputusan pemerintah untuk tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan One Channel System. Adapun Sistem Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI kita ternyata masih juga diterapkan oleh Malaysia,“ ungkap Christina dalam keterangannya.

Dia menjelaskan penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," katanya.

Diketahui bahwa One Channel System merupakan integrasi dari aplikasi  SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.

Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.

"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia,“ pungkas Christina.sinpo

Komentar: