DPR Sebut RUKHP Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 20 Juli 2022 | 01:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman (Instagram)
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman (Instagram)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers. Jurnalis tetap dapat menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

“Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis,” kata Benny dalam diskusi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

UU Pers, kata Benny, merupakan lex specialis, sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis. Sehingga RKUHP yang lex generalis tidak dapat menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat lex specialis.

“Dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan,” katanya.

Politisi Demokrat ini justru menilai RKUHP justru melindungi kebebasan pers. Namun jurnalis dituntut untuk menyampaikan informasi yang benar dan valid, sesuai kode etik jurnalistik.

“Informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Kalau bukan dari pihak berwenang, masuk kategori berita bohong,” tegasnya.
 sinpo

Komentar: